Headlines News :
Home » » Guru Pelaku Photo Syur di tahan

Guru Pelaku Photo Syur di tahan

Setelah di guncang berita heboh tentang "Lamongan Bergoyang" yang membuat merah muka lembaga pendidikan di sebuah sekolah yang terletak di lamongan kota, maka untuk kesekian kalinya perbuatan amoral yang tidak layak kembali terulang lagi.

Empat Kali Berhubungan Badan dengan Siswinya....Guru sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Laren yang berfoto adegan syur dengan muridnya dijebloskan ke penjara polsek setempat. Guru geografi berinisial F itu terancam dijerat UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

''Ada 28 file foto yang kami dapat sebagai barang bukti dan kami masih terus mengembangkan kasus ini,'' kata Kapolsek Laren AKP Imam Maskur kemarin (6/5).

Saat diperiksa petugas Polsek Laren, lanjut dia, In, inisial siswi MTs yang berfoto syur dengan F tersebut, mengaku telah melakukan hubungan badan empat kali dengan gurunya itu. Tiga kali hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah In dan sekali hubungan dilarang agama itu dilakukan rumah guru bejat tersebut. ''Hubungan (badan) itu pada 16, 22, 23, dan 26 April lalu,'' kata seorang petugas.

Versi petugas, siswi yang orang tuanya bekerja sebagai TKI di Malaysia tersebut mengaku selalu teringat dengan gurunya dan bersedia diajak hubungan badan karena sebelumnya pernah diberi air minum. Diduga air minum itu mengandung jampi-jampi. ''Air minum tersebut diberikan kepada saya saat berada di ruang kelas,'' kata petugas menirukan keterangan In.

Namun, pernyataan In tersebut, menurut petugas tadi, dibantah F. Dalam keterangan kepada petugas Polsek Laren, F mengaku bahwa In justru yang menelepon dirinya dan memintan datang ke rumah sekitar pukul 22.00 pada kali pertama berhubungan badan, 16 April lalu. Setelah di rumah In tersebut, keduanya kemudian melakukan hubungan badan lagi.

Menurut Khilmi, salah satu pengurus yayasan yang menaungi MTs tersebut, guru honorer dan murid tidak bermoral tersebut telah dikeluarkan dari MTs itu sejak foto-foto syur keduanya beredar. ''Keduanya dikeluarkan setelah pelaksanaan UAN lalu,'' katanya.

Sementara itu, polisi mulai mengusut pelaku penyebar foto beradegan mesum yang diduga hanya dijadikan dokumen pribadi guru dan murid tersebut. Saat ini, polisi fokus menyelidiki teman In.

Sesuai informasi yang diterima petugas, foto itu tersebar luas karena In secara tak sengaja meninggalkan tas yang berisi buku dan handphone saat dia ada acara di sekolahnya. ''Diduga, saat itu ada siswa atau siswi membuka tas In dan menemukan handphone. Diduga handphone itu lalu dibuka dan didapatkan gambar adegan mesum, lalu dibluetooth. Tapi ini tidak bisa dipastikan dan baru dugaan yang harus kita cari,'' ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Sutopo kemarin (6/5).

Mengapa polisi mengusut pelaku pengedar foto mesum tersebut? Menurut Sutopo, sesuai pasal 282 KUHP, barang siapa dengan sengaja menyebarkan gambar atau tulisan berbau pornografi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara. ''Pastinya kita akan mengembangkan kasus ini. Salah satunya mengusut siapa pelaku yang menyebarkan foto tersebut,'' ujarnya.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Template
Copyright © 2011. Kabar lamongan - All Rights Reserved